BNN Gerebek Pabrik Sabu di Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap
1 min read

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap

BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

Produksi Narkotika di Apartemen Mewah Terungkap

BNN bongkar pabrik sabu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dijadikan tempat memproduksi sabu.
Dari operasi tersebut, petugas menangkap dua orang berinisial IM dan DF.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, IM bertugas sebagai peracik sabu, sedangkan DF berperan sebagai pemasan hasil produksi.
“Keduanya merupakan residivis kasus serupa,” kata Suyudi, Sabtu (18/10).

Menurut Suyudi, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim melakukan pengintaian sejak Jumat (17/10/2026) sekitar pukul 15.24 WIB, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lantai 20 apartemen tersebut.

“Dari lokasi, kami menyita sabu cair dan padat seberat 1 kilogram, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk produksi,” ujarnya.


Enam Bulan Beroperasi dan Raup Rp 1 Miliar

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, kedua pelaku sudah beroperasi selama enam bulan dan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Suyudi menjelaskan, seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring.
“Mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma untuk mendapatkan 1 kilogram ephedrine murni,” jelasnya.

Pemasaran dilakukan dengan sistem tertutup menggunakan handphone.
“Mereka berkomunikasi melalui pesan pribadi, lalu menentukan lokasi penyerahan barang,” tambahnya.

Baca Juga: Jim Carrey Bintangi Film Live-Action The Jetsons


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.
BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama yang diproduksi di lokasi tertutup seperti apartemen.